Polisi dan KPAI Dituntut Usut Tuntas Kasus Pencabulan di Depok

Azaz Tigor Nainggolan | Twitter

HARNAS.ID – Tiga bulan setelah masa tahanan, tersangka kasus pencabulan anak di Depok dibebaskan. Tersangka adalah LLN, seorang pria yang mengaku biarawan gereja. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di panti asuhan KBR tahun 2019 lalu.

Selain LLN, kasus pencabulan anak di Depok juga terjadi baru-baru ini. Pada akhir Mei 2020 terbongkar kasus kekerasan seksual terhadap puluhan anak-anak di bawah umur di sebuah rumah ibadah di Depok, Jawa Barat.

Tersangka adalah SPM (42). Modus pelaku berpura-pura mengajak rapat, mengajak jalan-jalan dan makan bersama, kegiatan keagamaan. Selain itu,memberi sepatu dan pakaian mahal kepada korban.

Melihat tindakan kepolisian yang membebaskan LLN, Azas Tigor Nainggolan selaku kuasa hukum anak-anak korban pencabulan di Depok menilai kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlihat tidak serius menuntaskan kasus ini. Ia memulai petisi daring di change.org agar KPAI dan Polres Depok segera menuntaskan kasus LLN dan SPM. Petisi bisa diakses di www.change.org/predatoranakdidepok.

Seperti dikutip dari siaran pers change.org, Rabu (9/9/2020), Azaz menjelaskan, pelapor dipaksa kepolisian mencabut laporannya pada 9 Desember 2019 terhadap LLN. Pasalnya, masa tahanannya sudah berakhir. Pelapor (Farid) sudah mencoba menghubungi KPAI agar mendapat dukungan namun tidak berhasil. Sehingga ia terpaksa mencabut laporannya dan LLN dibebaskan dari tahanan.

Sementara pada kasus SPM, Azas dan tim kuasa hukum masih berupaya melakukan pendampingan korban. Upaya lain yaitu melakukan penelusuran terhadap anak-anak yang jadi korban. Melihat jumlah korban yang banyak, Dia menilai LLN dan SPM adalah seorang predator.

“Jumlah korban dari kedua kasus sangat banyak, ini menunjukan bahwa para pelaku kekerasan seksual adalah seorang predator dan perlu langkah hukum jelas berpihak pada korban dan sanksi hukum yang berat”, tulis Azas dalam petisi.

Menurut Azas, langkah hukum dan hukuman berat perlu diberikan terhadap pelaku sebagai pendidikan bagi masyarakat dan pemerintah bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan dan harus dilaporkan dan dihukum berat.

Azas menilai pengalaman penanganan hukum kasus LLN dan SPM menunjukkan KPAI dan kepolisian sangat lambat dan tidak memihak korban. Kondisi ini merusak perlindungan hak anak Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia pun kerap berulang.

“Kami sangat berharap bapak Presiden Jokowi membangun langkah perbaikan agar lembaga negara seperti KPAI dan kepolisian bekerja sesuai mandat hukumnya dan benar-benar melindungi anak juga para korban”, tutup Azas di petisi.

Hingga Rabu sore, petisi sedikitnya telah ditandatangani 26 ribu orang.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini