Kebijakan Ganjil-Genap DKI Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Petugas menertibkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta | Ist

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi Twitter @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat aturan ganjil-genap masih berlaku hari ini. Hal ini menyusul pengumuman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total sebagai “rem darurat” untuk mengendalikan wabah virus corona (COVID-19) di Jakarta.

“Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan,” cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis (10/9/2020).

Menurut Anies, imbas adanya “rem darurat” yakni menghentikan sistem ganjil-genap kembali untuk sementara. Rencananya, PSBB total dilaksanakan, Senin (14/9/2020). Seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial pun harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan.

“Rem darurat” diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta. Angka positif harian dalam waktu sepekan terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu pergub terbaru terkait PSBB total sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga hari ini.

“Termasuk peniadaan ganjil-genap kami menunggu keputusan resmi dari pemda,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini