Polri Buka Ruang Rekrutmen Disabilitas, Seleksi Disesuaikan tapi Standar Kompetensi Tetap Jalan

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan mengenai rekrutmen inklusif bagi penyandang disabilitas di lingkungan Polri. (Dok. Polri)
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan mengenai rekrutmen inklusif bagi penyandang disabilitas di lingkungan Polri. (Dok. Polri)

Harnas.id, JAKARTA — Polri menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang lebih inklusif dengan membuka ruang pengabdian bagi penyandang disabilitas melalui skema rekrutmen yang disesuaikan dengan kondisi peserta, namun tetap berpijak pada kebutuhan organisasi dan standar kompetensi jabatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk ikut mengabdi kepada bangsa dan negara, termasuk mereka yang selama ini kerap menghadapi hambatan akses dalam dunia kerja formal.

Komitmen tersebut disampaikan Polri melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Skema ini disebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat pula dalam kerangka regulasi yang lebih luas, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang telah disahkan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses seleksi bagi penyandang disabilitas pada dasarnya tetap mengacu pada prinsip utama rekrutmen Polri, yakni kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, Polri menerapkan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta agar proses seleksi tetap berjalan adil dan proporsional.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Penegasan ini penting karena isu rekrutmen penyandang disabilitas dalam institusi penegak hukum kerap dipandang rumit. Di satu sisi, kepolisian dituntut menjaga standar profesionalitas dan kesiapan personel. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa hak warga negara untuk bekerja dan mengabdi tidak tertutup hanya karena keterbatasan fisik tertentu, sepanjang kompetensi dan fungsi jabatannya memungkinkan.

Johnny menjelaskan, rekrutmen penyandang disabilitas di tubuh Polri telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Landasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Dengan pijakan regulasi itu, Polri menyatakan bahwa akses bagi penyandang disabilitas bukan sekadar kebijakan insidental, melainkan bagian dari arah kelembagaan yang ingin dibangun. Rekrutmen tidak lagi dibaca semata sebagai pemenuhan formasi, tetapi juga sebagai cermin bagaimana institusi negara membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kelompok yang selama ini kerap berada di pinggir sistem.

Terkait jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen, Johnny mengatakan Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang dinilai masih memungkinkan untuk menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan jabatan. Artinya, proses seleksi tidak dilakukan secara seragam, tetapi mempertimbangkan hubungan antara kondisi peserta, kapasitas kerja, serta fungsi penugasan yang akan diemban.

Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, serta cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih memungkinkan peserta menjalankan aktivitas secara mandiri. Penjelasan ini menandakan bahwa pendekatan Polri bukan menilai disabilitas semata sebagai keterbatasan, melainkan melihat secara lebih spesifik kemampuan fungsional seseorang dalam konteks pekerjaan yang tersedia.

Dalam praktiknya, personel penyandang disabilitas tidak ditempatkan secara serampangan. Johnny menegaskan bahwa penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi. Dengan demikian, orientasinya bukan sekadar menerima peserta disabilitas dalam rekrutmen, tetapi memastikan bahwa mereka ditempatkan pada bidang yang relevan dengan kemampuan dan dapat memberi kontribusi nyata.

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.

Skema penempatan seperti ini menunjukkan bahwa Polri sedang mencoba membangun pendekatan yang lebih realistis dalam rekrutmen inklusif. Tidak semua tugas kepolisian menuntut kemampuan fisik lapangan dalam kadar yang sama. Ada ruang kerja administrasi, analisis data, pelayanan publik, dukungan teknologi, hingga bidang kesehatan yang justru membutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kapasitas profesional yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas sesuai kompetensinya.

Johnny juga memaparkan bahwa hingga saat ini penyandang disabilitas telah direkrut melalui sejumlah jalur masuk di lingkungan Polri. Rekrutmen itu dilakukan melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Dari data yang disampaikan, pada tahun 2024 terdapat dua peserta penyandang disabilitas yang direkrut melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025, satu peserta disabilitas diterima melalui jalur Bintara Polri. Meski jumlahnya belum besar, angka ini menunjukkan bahwa skema rekrutmen inklusif di tubuh Polri sudah berjalan dan mulai membuka ruang masuk secara konkret.

Soal jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Polri belum menetapkan angka baku. Johnny mengatakan hal tersebut masih dalam tahap kajian dan penyesuaian, seiring dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, ekspansi rekrutmen penyandang disabilitas masih akan sangat bergantung pada peta kebutuhan jabatan, kesiapan sistem, dan desain kebijakan ke depan.

Namun demikian, Johnny menekankan bahwa inti dari kebijakan ini bukan semata soal kuota. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi benar-benar memperoleh akses yang adil untuk menjadi bagian dari institusi Polri.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.

Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas ini menjadi salah satu wajah dari upaya Polri membangun institusi yang lebih modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Di saat yang sama, kebijakan ini juga membawa pesan bahwa keterbatasan fisik tidak otomatis menutup peluang seseorang untuk berkontribusi di institusi negara, selama kompetensi, integritas, dan kebutuhan jabatan bertemu pada titik yang sama.

Tantangan berikutnya tentu bukan hanya membuka pintu masuk, tetapi juga memastikan lingkungan kerja di dalam institusi benar-benar siap menjadi ruang yang inklusif. Sebab rekrutmen hanyalah tahap awal. Ukuran keberhasilan sesungguhnya akan terlihat dari bagaimana personel penyandang disabilitas dapat bekerja, berkembang, dan diperlakukan setara dalam sistem yang selama ini identik dengan standar fisik dan disiplin yang sangat ketat.

Editor: IJS