Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka hingga September 2026

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto

Harnas.id, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 169 laporan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak awal 2026 hingga 4 September. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka dengan total luas areal terbakar yang tercatat mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, mayoritas tersangka sejauh ini merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar maupun merupakan milik sendiri, salah satunya dengan alasan membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah hukum kepolisian daerah. Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Polda Riau: 42 tersangka.
  • Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka.
  • Polda Jambi: 8 tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 tersangka.

Pipit menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan badan usaha dalam perkara karhutla apabila bukti yang ditemukan mengarah pada dugaan tersebut.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya kepolisian menangani karhutla. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga ditujukan untuk mencegah pembakaran lahan secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Trunoyudo, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan dalam rangka mencegah sekaligus menangani kebakaran hutan dan lahan.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembakaran hutan maupun lahan. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi yang telah ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Dari sisi luas areal yang terbakar, Polda Riau juga menjadi wilayah dengan catatan terbesar. Luas lahan terbakar yang ditangani Polda Riau mencapai 2.112,25 hektare.

Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan luas areal terbakar mencapai 1.696,3 hektare. Sementara Polda Lampung mencatat luas areal terbakar sebesar 637,4 hektare.

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan proses pemadaman, tetapi juga menyangkut penelusuran dugaan tindak pidana di balik munculnya titik kebakaran. Polri memastikan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum akan tetap berjalan.

Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran kembali meluas dan menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan serta masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Editor: IJS