RUU Pembentukan Daerah Bertujuan Mitigasi Konflik  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pembahasan undang-undang mengenai pembentukan daerah seperti pada Revisi Undang-Undang Provinsi Sumatera Selatan memiliki tujuan untuk memitigasi konflik dan bukan sebaliknya.

“Kita ingin menghadirkan norma ini untuk memberi kepastian hukum dan memitigasi konflik, bukan sebaliknya menghadirkan konflik. Jadi itulah kedatangan kami ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan ini bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyamakan pandangan dan persepsi terkait dengan RUU yang kemudian akan kami tindak lanjuti dan kami bahas dan kami persetujuan di DPR RI,” jelas Rifqi dikutip dari Parlementaria, Minggu (19/3/2023).

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga sempat mencontohkan polemik yang timbul pada Undang-Undang Kalimantan Selatan. Pergolakan baru timbul setelah aturan tersebut diundangkan pada tahun 2022 lantaran adanya mengalami Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjar Baru.

Sebelumnya, Rifqi menyampaikan bahwa beberapa hal yang bisa ditambahkan dalam RUU ini adalah hal-hal yang bersifat statis seperti luas wilayah dan titik koordinat. Menurutnya, hal tersebut dapat menghindarkan sengketa mengenai tapal batas wilayah. Sedangkan hal-hal yang bersifat dinamis seperti jumlah penduduk tidak bisa dicantumkan dalam norma.

RUU Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu dari 20 Undang-undang mengenai Provinsi yang dibahas di Komisi II. Pada tahun 2022, Komisi II telah berhasil menyelesaikan 12 UU tentang provinsi dan delapan sisanya ditargetkan dalam waktu dekat termasuk mengenai Sumsel. Setelah 20 UU mengenai provinsi rampung, Komisi II kemudian akan segera melakukan pembahasan pada 254 RUU kabupaten dan kota. (PB/*)