Satu WNI yang Bekerja Sebagai Pilot Ditangkap Otoritas Filipina

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Polri membenarnya ada satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Filipina . WNI itu bernama Anton Gobay, WNI yang bekerja sebagai pilot di negara tersebut.

“Bahwa yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama dua warga negara Filipina,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Menurut Krishna, WNI bernama Anton Gobay tersebut diketahui bekerja sebagai pilot di Filipina. Polri saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat,” ujarnya.

Krishna mengungkapkan, Anton Gobay dan dua warga Filipina ditangkap di lokasi yang berjarak sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila. Saat ini Atase Polri saat dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian setempat.

Terkait informasi yang menyebut penangkapan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi), Krishna belum mengonfirmasinya. Ia masih melakukan koordinasi lebih lanjut. “Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan,” katanya.

Krishna Murti menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua yang ditangkap Kepolisian Filipina terkait jual beli senjata ilegal berprofesi sebagai pilot. Krishna Murti mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Anton Gobay yang ditangkap pada Sabtu (7/1).

“Sementara dari hasil interogasi pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).

Krishna telah memerintahkan atase Kepolisian Manila bersama PWNI dari KBRI Manila untuk terus berkoordinasi dengan aparat setempat selama melakukan pendalaman. Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi dengan otoritas Filipina dan mengusut kasus tersebut.

Ia menjelaskan Anton Gobay ditangkap oleh pihak otoritas setempat di Provinsi Sarangani sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Krishna juga mengaku belum bisa berbicara lebih jauh ihwal dugaan penyaluran senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilakukan oleh Anton Gobay.

Pasalnya, kata dia, penangkapan tersebut baru saja dilakukan oleh aparat Filipina sehingga proses identifikasi masih dilakukan oleh Polri. “Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi Filipina sebelumnya mengumumkan penangkapan seorang WNI yang bernama Anton Gobay terkait kepemilikan senjata api laras panjang ilegal. Anton ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu (7/1).

Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, di antaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasin, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit. (*)