Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Aktif Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi (Dok. Istimewa)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi (Dok. Istimewa)

Harnas.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026). Tersangka terbaru berinisial LMI, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Menurut Syarief, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional pada Maret 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat brigadir jenderal dengan nama lengkap Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, LMI diduga memiliki peran dalam pengadaan ompreng atau wadah makanan yang digunakan pada program MBG. Penyidik menduga tersangka mengarahkan dua saksi berinisial YCSdan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, harga penjualan food tray tersebut diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik juga menduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk tersangka dan mekanisme tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Atas penetapan tersebut, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka terdiri dari Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga pihak swasta.

Tiga tersangka dari unsur swasta tersebut masing-masing adalah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: IJS