Sidang Kasus Dua Terdakwa Penyerobot Tanah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Inilah Putusan Majelis Hakim PN Kota Bogor

Kuasa hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah (YAAB), Muadz Masyadi di PN Kota Bogor pada Selasa, 2 April 2024.

Kota Bogor, Harnas.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor (PN Kota Bogor), membacakan putusan terhadap dua terdakwa penyerobot tanah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB).

Yaitu Said Awad Hayaza, selaku Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad Abdul Kadir, selaku Ketua YATIB.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 167 KUHP dan divonis tiga bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim terhadap perkara nomor 250/Pid.B/2023/PN Bogor itu dibacakan setelah sebelumnya ada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa tersebut.

JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara dan meminta para terdakwa untuk segera ditahan.

Kuasa hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah (YAAB), Muadz Masyadi, juga sebagai pelapor (korban), menghormati putusan Majelis Hakim PN Kota Bogor atas kasus tersebut, menurutnya Majelis Hakim telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan

“Pertimbangan-pertimbangan hakim sudah bagus, sesuai dengan fakta dari persidangan, dam hakim juga sudah objektif. Kalau dari analis-analis yuridis sudah sesuai dengan fakta dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Kata Muadz Masyadi seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada Selasa, 2 April 2024

Lanjut, Muadz Masyadi menerangkan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim telah memenuhi syarat sesuai dengan apa yang diuraikan dalam Pasal 197 KUHAP, antara lain: syarat putusan tersebut sesuai dengan yang tertera di Pasal 197 KUHAP terdiri dari syarat formil dan materil sebagai sahnya suatu putusan.

Dalam putusan tersebut telah dinyatakan terdakwa bersalah, telah menguraikan identitas terdakwa, telah mencantumkan dakwaan, dan mencantumkan tuntutan pidana.

Muadz juga menjelaskan bahwa selama ini para terdakwa tidak ditahan oleh pihak penyidik, jaksa, dan hakim. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sampai dengan putusan inkracht.

“Karena perkara ini adalah perkara yang menurut KUHAP Pasal 21 tidak harus ditahan selama penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Lalu kapan dia ditahan, nanti setelah perkara ini bersifat inkracht. Kapan inkracht? Ketika para terdakwa tidak mengajukan banding dan kasasi,” jelas Muadz.

Lebih lanjut, Muadz juga menerangkan bahwa dirinya siap bilamana para terdakwa mengajukan banding sampai dengan kasasi terhadap putusan tingkat pertama tersebut.

Muadz juga mengaskan, bahwa tidak ada celah bagi kedua terdakwa untuk menghindar dari fakta-fakta yang telah terungkap. Terdakwa tidak bisa mengelak lagi. Berbagai upaya untuk menyembunyikan kejahatan yang dilakukannya telah terbongkar di persidangan.

“Dia tidak punya jalan lain selain menerima kenyataan bahwa dia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Dan kami akan terus memantau perkara ini dari tingkat pertama, banding hingga kasasi,” pungkas Muadz.

Laporan: Genta