Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut agar Dono dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Dono dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara senilai Rp 19,7 miliar.

“Menuntut, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan terhadap tuntutan jaksa yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Dono Purwoko, dinilai jaksa, telah merugikan keuangan negara atau daerah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, hasil pekerjaan gedung kampus IPDN di Minahasa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna.

Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni, karena terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Lantas, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dono Purwoko didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara senilai Rp 19.749.384.768. Dia didakwa merugikan negara secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulut, tahun anggaran 2011.

Jaksa menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.

Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar.

Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp 275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp 150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15,8 miliar.

Jaksa menyatakan Dono melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana