Sindikat Phishing Dibongkar, Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Gelap Rp25 Miliar dari Balik Layar

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus phishing. Foto: Polri
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus phishing. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTABareskrim Polri mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara berupa penjualan tools phishing yang menghasilkan keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di internet. Penelusuran mengarah pada situs w3llstore.com yang diduga menjadi pusat penjualan script phishing, dengan distribusi lanjutan melalui bot Telegram.

Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir menyebut tools tersebut terbukti digunakan untuk aksi kejahatan digital. “Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Dalam praktiknya, tools ini bekerja dengan menjebak korban agar memasukkan username dan password. Data tersebut kemudian disedot, bahkan pelaku dapat mengambil session login sehingga bisa mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Kolaborasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools phishing tersebut.

Dari hasil penyidikan, GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sistem distribusinya. Sementara FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan, baik melalui aset kripto maupun rekening perbankan.

Modus operandi sindikat ini juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya transaksi dilakukan melalui situs web, kini beralih ke Telegram dengan sistem pembayaran berbasis kripto yang lebih sulit dilacak.

Korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga luar negeri. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan termasuk kategori transnational cybercrime dengan dampak luas.

Polisi turut menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, terdiri dari rumah, kendaraan, serta perangkat elektronik. Dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, total keuntungan yang diraup kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. “Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. “Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk para pengguna dan pembeli tools phishing yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

Editor: IJS