Soal KIA Anak, Disdukcapil Kab Bekasi: Baru 24 Persen

BEKASI, Harnas.id – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Achmad Syarief mengatakan bahwa hingga September 2022 baru sekitar 24,3 persen anak di wilayah Kabupaten Bekasi yang telah memiliki KIA.

Dengan angka ini, tingkat kepemilikan KIA di Kabupaten Bekasi, menurut dia, masih di bawah target minimal 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Kabupaten Bekasi masih di bawah target cakupan KIA, makanya tahun ini akan terus kami upayakan dengan solusi yang tepat,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut dikatakan Syarief lagi, Disdukcapil sendiri telah menyusun jadwal pelayanan pengurusan KIA di sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi selama tahun 2023. “Sekalian kami juga akan mengejar target pembuatan akta kelahiran, karena untuk Kabupaten Bekasi kepemilikan akta kelahiran harus mengejar target pada posisi 98 persen,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda menegaskan pihaknya menargetkan pencetakan 300.000 kartu identitas anak atau KIA selama tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, KIA merupakan identitas resmi atau bukti diri bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

“Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan untuk pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” katanya.
Guna mencapai target pencetakan KIA tahun 2023, dia mengatakan dinas antara lain melaksanakan model pelayanan “jemput bola” dengan mendatangi satuan-satuan pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.

“Di 2023 ini dialokasikan 300 ribuan blangko. Jadi, kami akan intensifkan layanan ‘jemput bola’ ke sekolah-sekolah. Kami telah meminta kepada sekolah untuk bekerja sama dalam pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA,” tandasnya. (PB/*).