HARNAS.ID – Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky berharap majelis hakim PN Tanjungpinang dapat memutuskan perkara yang mendera kliennya dengan seadil-adilnya. Bahkan, diharapkan majelis hakim menyatakan perkara Henky adalah murni perdata bukan pidana.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/6/2021) malam. Harapan itu disampaikan menyusul kesaksian Laurence M Takke dalam persidangan hari ini.
“Berdasarkan hal-hal dari kesaksian Sdr. Laurence M. Takke di bawah sumpah dalam persidangan tadi maka sangat jelas diperoleh fakta hukum yang nantinya menjadi dasar pertimbangan putusan akhir nanti bahwa perkara yang sedang didakwakan kepada Bapak Nguan Seng alias Henky bukan merupakan perkara pidana namun murni sebagai sebuah persengketaan atau perkara perdata antara Saksi Pelapor dengan Bapak Nguan Seng Alias Henky,” ungkap Herdika.
Herdika lebih lanjut mengurai beberapa keterangan yang disampaikan Laurence M Takke dalam persidangan. Pertama, kata Herdika, Laurence M Takke mengakui secara tegas bahwa uang senilai Rp 6.750.000.000 untuk pembelian bidang tanah milik Nguan Seng seluas 3 Ha dan bukan untuk bidang tanah yang seluas 6 ha.
“Kedua, untuk bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan dalam perkara ini belum terjadi adanya proses jual-beli sama sekali dan juga belum terjadi adanya perbuatan untuk menyerahkan uang pembelian dari Laurence M. Takke kepada Bapak Nguan Seng Alias Henky,” terang dia.
Kemudian, kata Herdika, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.
Selain itu, sambung Herdika, Laurence M Takke juga secara sadar mengetahui bahwa bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng.
“Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya,” tutur Herdika.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUH. Pidana. Atau kedua pasal 372 KUH Pidana.
Editor: Ridwan Maulana