Soal Raperda PKR, Walikota Depok: Makna Tersendiri Bagi Kerukunan Antar Umat Beragama

DEPOK, Harnas.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius melalui kanal youtube pribadinya Mohammad Idris, Rabu (05/10/2022) malam.

Idris menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius atau Raperda PKR memiliki makna tersendiri bagi kerukunan antar umat beragama di Kota Depok.

“Ini kata religius adalah bagaimana kita ingin mewujudkan warga masyarakat Depok sesuai dengan misi Kota Depok yang ketiga di periode 2021-2026, yaitu mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya, berbasiskan kebhinekaan dan ketahanan keluarga, itu misi ketiga dan itu (kata religius) dicantumkan dalam misi Kota Depok (tahun 2021 – 2026),” jelas Idris.

Lebih lanjut, ujar Idris, dalam raperda tersebut penggunaan kata religius juga sudah ada di dalam dokumen pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kita tidak memperdebatkan istilah kata religius karena sudah ada dalam dokumen pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Depok. Kedua, lewat PKR kita ingin melakukan penguatan kerukunan umat beragama” ujar Idris.

Idris pun menjelaskan maksud dari Raperda PKR yang di dalamnya tercantum upaya Pemkot Depok untuk memfasilitasi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan elemen penunjang kegiatan keagamaan, serta kualitas sarana dan prasarana keagaman yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama.

“Nanti kalau ada peraturan daerahnya, penguatan kegiatan keagamaan tidak lagi menggunakan dana hibah, tetapi melalui belanja langsung dari APBD lewat dinas atau asisten terkait, bisa juga langsung melalui kepala daerah,” terangnya.

Menurut Idris, alasan hadirnya Raperda PKR yang ketiga yaitu untuk mengatasi masalah sosial melalui kegiatan-kegiatan pembinaan keagamaan, oleh karena itu, Pemkot Depok membentuk tim pembimbing rohani untuk semua agama.

“Pembimbing rohani ini dari agama-agama yang diakui oleh pemerintah, jadi tidak ada beda-beda agama, tahun ini sudah 1.500 pembimbing rohani, tahun depan juga akan bertambah jumlahnya,” ujarnya.

Secara rinci Idris memaparkan, nantinya PKR akan menyentuh berbagai kegiatan ibadah keagamaan. “Jadi PKR ini tidak menyentuh persoalan-persoalan ibadah ritual pribadi seperti bagimana harus ke gereja, bagaimana harus ke klenteng, bagaimana harus ke masjid, tidak sama sekali menyentuh hal-hal yang bersifat personal, tetapi yang bersifat kemaslahatan keagamaan yang tidak disentuh oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” pungkasnya.