
Harnas.id, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menggelar konsultasi publik untuk membahas Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Konsultasi publik tersebut dipimpin oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan dan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan kementerian dan lembaga, Polri, pemerintah daerah, akademisi, organisasi konservasi, dunia usaha, serta mitra pembangunan.
Forum ini digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan dokumen SRAK Gajah Indonesia 2026–2036. Penyusunan dokumen tersebut menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dalam sesi pembahasan, KBP Iwan Surya Ananta, S.I.K., M.H., menyampaikan sejumlah masukan dari perspektif fungsi intelijen guna mendukung efektivitas pelaksanaan strategi konservasi tersebut. Menurutnya, penguatan sistem deteksi dini hingga koordinasi lintas instansi menjadi aspek penting dalam menjaga populasi gajah beserta habitatnya.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi:
- Penguatan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System).
- Pemetaan wilayah rawan dan potensi ancaman.
- Penguatan pengendalian akses ke kawasan konservasi.
- Penguatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah.
- Penguatan pertukaran informasi antar kementerian dan lembaga.
- Penguatan jejaring informasi masyarakat.
- Penguatan analisis ancaman dan jaringan.
- Dukungan terhadap penegakan hukum.
Selain membahas rekomendasi tersebut, forum juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus dalam implementasi SRAK Gajah Indonesia selama satu dekade ke depan.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain:
- Pergeseran pendekatan konservasi dari perlindungan spesies menuju pengelolaan bentang alam (landscape approach) untuk menjaga konektivitas habitat secara berkelanjutan.
- Mitigasi konflik antara manusia dan gajah menjadi prioritas nasional karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian populasi gajah.
- Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sistem perizinan, pembangunan infrastruktur, dan aspek keamanan sebagai langkah mencegah fragmentasi habitat serta menjaga koridor jelajah gajah.
- Keberhasilan implementasi SRAK ditentukan oleh ketersediaan data yang akurat, koordinasi lintas sektor yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Seluruh masukan yang disampaikan selama konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen difinalisasi. Kementerian Kehutanan menargetkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan Tahun 2026–2036 diluncurkan pada 12 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Gajah Sedunia.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam upaya menjaga populasi gajah sekaligus melindungi habitatnya melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, organisasi konservasi, dan masyarakat.
Editor: IJS










