Terungkap, Aliran Duit Rp5 M di Kasus Penipuan Bisnis SPBU di Sukabumi

BANDUNG, Harnas.id – Sidang kasus dugaan penggelapan bisnis SPBU yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12/2022). Menariknya, dalam kesempatan ini, terungkap adanya dugaan aliran dana Rp5 miliar yang disebut dititipkan kepada ajudan untuk bisnis SPBU di Sukabumi.

Terungkapnya uang sebesar Rp5 miliar tersebut bermula dari dakwaan JPU. Dimana dalam dakwaannya, JPU mengungkap adanya uang Rp 5 miliar dari Stelly Gandawidjaja (korban) untuk bisnis 2 SPBU di Sukabumi.

Majelis hakim Saut Erwin Hartono pun menanyakan soal aliran duit itu kepada Panji Prawiranugraha yang merupakan bekas ajudan Irfan saat di DPRD Jabar. Panji sendiri dihadirkan JPU sebagai saksi.
Dalam penuturannya, Panji mengaku tak pernah ketitipan uang tersebut. Sebab, kala itu bertepatan sedang cuti bersama lebaran. “Tidak pernah dititipkan uang Rp 5 M dari Stelly. Saya gak pernah tahu. Karena saya pas 18 Juni 2018 itu saya cuti bersama, lebaran,” ujar Panji.
Sementara itu, Kuasa hukum Irfan, Radhitya A Sadiqien menanggapi kesaksian dari Panji. Dia menuturkan, keterangan Panji membuktikan adanya perbedaan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan itu, tak ada uang yang dititipkan sebagaimana dakwaan. “Jadi kita bisa dengar bahwa ada statement-stament Stelly yang menyatakan ajudan pernah menerima uang titipan dari Stelly Rp 5 miliar. Tadi terbuka semua bahwa gak pernah ada itu uang titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN semuanya cuti bersama,” katanya.
“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukkan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” pungkasnya.(*)