HARNAS.ID – Kementerian Ketanagekerjaan (Kemenaker) segera menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan.
“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kami punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik,” kata Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Seperti dilansir Antara, RPP yang dimaksud oleh Ida adalah RPP tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida menjelaskan, Kemenaker telah mematangkan konsep secara internal dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, sosialisasi dengan pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sudah dan akan terus dilakukan, karena mereka merupakan ujung tombak informasi dan pelayanan di akar rumput.
Mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memastikan dalam penyusunan empat RPP itu melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat pekerja/buruh dan pengusaha.
“Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target,” ujar Ida.
Menurut dia, perlu ada transformasi dalam jajaran pemerintah untuk menjalankan UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU ini mengubah banyak hal menyangkut penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya itu, Ida juga yakin akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan.
Editor: Aria Triyudha