Kota Bogor, Harnas.id – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba, yakni ‘coklat ganja’ di wilayah Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap empat orang pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS disebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Para pelaku, selain memproduksi dan mengedarkan coklat ganja itu, juga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja, di kamar kontrakan mereka dengan cara mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.
“Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konperensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis, 1 Februari 2024.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita coklat ganja dengan berat keseluruhan 173 gram, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra mengatakan modus coklat ganja merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku pengedar narkoba di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut, menurut keterangan tersangka coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa. Hanya cara pemakaiannya yang berbeda. “Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi,” ucap Chandra, Jumat (1/2).
Barang terlarang ini dikemas dengan bentuk bulatan-bulatan kecil yang ditempatkan pada tabung kecil transparan. Satu kemasan coklat ganja mengandung sekira 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
“Ide ini muncul dari para tersangka sendiri. Kalau sebelumnya ada dodol ganja, sekarang coklat. Segmen yang disasar para tersangka anak muda di bawah usia 30 tahun,” jelasnya
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Laporan : Genta