Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok dengan Omzet Miliaran Rupiah

Keempat pelaku pengendara dan Produksi Tembakau Sintetis. Foto: Istimewa

Harnas.id, Depok – Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Lokasi tersebut berada di RT 02 RW 03, Kelurahan Kali Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari hasil penggerebekan, terungkap bahwa bisnis ilegal ini menghasilkan omzet miliaran rupiah. Senin, (20/01/2025).

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menangkap dua kurir narkoba, TRW (27) dan FJ (23), di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu MS (30) dan seorang perempuan berinisial DY (26).

Keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. TRW dan FJ bertugas sebagai kurir, sementara MS dan DY berperan dalam proses produksi tembakau sintetis.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejak beroperasi pada Agustus 2024, para pelaku telah menghasilkan omzet hingga Rp12 miliar,” ujar AKBP Aditya.

Ketua RT setempat, Yani Ahmad, mengaku tidak menyangka bahwa rumah kontrakan yang ditempati para pelaku sejak Agustus 2024 digunakan untuk memproduksi narkoba.

“Mereka tinggal sejak Agustus, kelihatannya seperti aktivitas biasa, tidak ada yang mencurigakan,” jelas Yani.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 5 kilogram bahan baku bubuk sintetis

  • 3 bungkus tembakau mentah

  • Peralatan produksi seperti cerobong asap dan timbangan elektrik

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis ini.