4 Bangunan Kios Tak Berizin di Puncak Bogor Diratakan Satpol PP

4 Bangunan Kios
4 bangunan kios tak berizin di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (20/10/2022). Foto : Dokumen Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGOR, Harnas.id4 bangunan kios di kawasan Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran itu dilakukan lantaran bangunan tersebut tak memiliki izin.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua. Ini bangunan tanpa izin,” kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Rahma menyebut, pembongkaran bangunan itu merupakan limpahan laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Selain tak berizin, bangunan kios tersebut berdiri di atas lahan irigasi.

Ada empat bangunan dalam satu kios tersebut yang dibongkar. Ke depannya, Pemkab Bogor bakal lebih mengawasi adanya bangunan tak berizin serupa.

“Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak DPKPP dan Satpol PP telah memberi surat peringatan kepada pihak pemilik bangunan kios tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. (B. Supriyadi)