Terpidana Korupsi Sulawesi Barat, Meryasti (wajah ditutup kain) digelandang Aparat Kejaksaan di Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021). HARNAS.ID | SIDHARTA ARIA AGUNG

HARNAS.ID – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Depok, mengamankan seorang wanita yang merupakan terpidana perkara Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pembangunan konstruksi di Sulawesi Barat. Wanita bernama Meryasti Tangke Padang (46) itu diamankan di sebuah rumah kost di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021) malam.

Penangkapakan terpidana perkara korupsi Rp 41 Miliar itu bermula dari penyamaran tim intel dan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfadera dan Jaksa Dimas Praja Subroto. Setelah keduanya memastikan keberadaan terpidana Meryasti, keduanya pun langsung menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung dan Asintel Irfan Samosir, tim pun langsung mendatangi lokasi persembunyian Meryasti, yakni rumah kost dua lantai di jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok. Dari lokasi ini, tim gabungan mendapati Meryasti di salah satu kamar.

Saat itu Meryasti yang hamil 9 bulan, sedang bersama sang suami di dalam kamar. Meryasti pun sempat melarang para awak media untuk tidak mengabadikan gambarnya.

Asintel Kejati Sulawesi Barat Irfan Samosir mengungkapkan, Meryasti merupakan buronan 11 tahun pihak Kejati Sulawesi Barat. Meryasti sendiri telah divonis 4 tahun setelah kasasinya di tingkat Mahkamah Agung ditolak.

Irfan memaparkan, Meryasti merupakan satu dari 10 kawanan pelaku proyek fiktif di Sulawesi Barat. Ia dan rekan-rekannya mengajukan sejumlah dana kepada Bank Sulawesi Barat cabang Pasangkayu dengan berbekal SPK fiktif.

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” ujar Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.

Diakui Irfan, di masa pelariannya, terpidana Meryasti selalu berpindah-pindah tempat, diantaranya sempat bersembunyi di wilayah Palu dan Poso. Sulitnya aparat menemukan jejaknya, membuat Meryasti berhasil buron hingga 11 tahun lamanya.

 “Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok,” tambah Irfan.

Kondisi Meryasti yang tengah mengandung 9 bulan membuat tim Kejati Sulbar terpaksa harus menunda kepulangannya dan menitip penahanan Meryasti di Kejari Depok.

“Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” pungkas Irfan.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini