Cegah Pelanggaran Disiplin Prajurit, Puspomal dan Yonpom 1 Mar Gelar Opsgaktip di Tempat Hiburan Malam

Opsgaktip Yang Digelar Puspomal Yonpom 1 Marinir di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan, Jum'at (22/12/2023)
Opsgaktip Yang Digelar Puspomal Yonpom 1 Marinir di Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan, Jum'at (22/12/2023)

DEPOK,Harnas.id-Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran disiplin prajurit, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, Puspomal dan Yonpom 1 Mar TNI AL menggelar Operasi Penegak Ketertipan (Opsgaktip) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan, Jum’at (22/12/2023). Opsgaktip dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista,SH

Dalam Opsgaktip ini Puspomal melibatkan beberapa prajurit terbaik dari Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Yonpom 1 Mar). Sebanyak 30 personel Yonpom 1 Mar dipimpin langsung oleh Letda Laut (PM) Ardiansyah Dwi Laksono yang juga menjabat sebagai PJS Pasiintel Yonpom 1 Mar.

Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel gabungan prajurit Puspomal dan Yonpom 1 Mar di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara, guna memastikan kembali kesiapan personel dan material untuk mendukung pelaksanaan giat Opsgaktip ini.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran Opsgaktip ini diantaranya New Home Bar, Mr. Braid Bar and Lounge, Half Way, Kopi Koboy, Zeloso Karaoke and Lounge, Amora, Nhu China Bar and Lounge dan Brexit Club and Lounge. Dalam operasi ini tak ditemukan pengunjung yang berstatus prajurit TNI AL ataupun Marinir.

Ditempat terpisah Komandan Batalyon Polisi Militer 1 Marinir (Danyonpom 1 Mar) Letkol Laut (PM) Triono Adi Susilo, M. Tr. Hanla., M.M., mengatakan, Opsgaktip dilakukan dalam rangka mencegah prajurit TNI untuk tidak memasuki tempat-tempat hiburan malam.

“Tujuan dilaksanakannya Opsgaktip ini ialah untuk mencegah prajurit TNI agar tidak memasuki tempat – tempat hiburan malam seperti ini sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No 44 Th 2015 Pasal 15 tentang Larangan bagi setiap anggota militer,” ujar Letkol Laut (PM) Triono Adi Susilo.

Perpang ini mengatur larangan setiap anggota TNI berada di tempat-tempat hiburan malam, termasuk yang menyediakan minuman keras dan terdapat wanita penghibur.

“Peraturan ini sudah lama, sejak tahun 2015. Namun kini kami tegaskan dan ingatkan kembali dalam rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib militer. Karena seringkali ditempat hiburan malam sangat mudah terjadi gesekan atau konflik sesama pengunjung, yang akan merugikan pada diri sendiri,” tegasnya