Gulirkan Program PTSL 2024, Ini Juknisnya Kata Kakan ATR/BPN Bogor 1

Bogor, Harnas.id – Kabupaten Bogor kembali disemarakan oleh program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024. Dari semula target 70 ribu bidang tanah, yang bisa direalisasikan hanya 51.500 bidang.

Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 mengatakan, target yang seharusnya 70 Ribu itu menurun karena adanya saving atau penghematan anggaran Pemerintah Pusat untuk tahun 2024 ini.

“Untuk Kabupaten Bogor kita mendapatkan target 70 ribu bidang. Tapi karena adanya saving anggaran, untuk tahap pertama ini kita diangka 51.500,” kata Yuliana, Kakan ATR/ BPN Kabupaten Bogor 1 usai melantik Panitia Yudikasi PTSL 2024 di Kantornya, Rabu (07/02/24).

Yuliana menambahkan, angka tersebut bisa bertambah, jika Pemerintah pusat dan Kabupaten Bogor memberikan anggaran tambahan atau dana hibah untuk mengejar target yang tersisa sebanyak 20 ribu bidang.

“Kita berdoanya untuk sisanya di pertengahan tahun ini, kalau automatic udjusment itu dibuka bearti ada sekitar 20 ribuan lagi. Nah kalau pemda juga ngasih anggaran hibahnya mudah-mudahan bisa dilanjutkan. Karena masih banyak di Kabupaten Bogor sekitar 300 ribu yang belum tersertifikasi,” imbuhnya.

Yuliana menuturkan, dengan banyaknya antusias dari Desa yang menginginkan Program PTSL tersebut, pihaknya bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar bisa menambah anggaran untuk melanjutkan targey PTSL yang tersisa di tahun 2024.

“Bukan intervensi anggaran dari Pemda, jadi karena banyaknya antusias dari desa, sementara target kami tahun 2024 ini pengukurannya hanya 7 ribu hektar. Jadi kita mengakomodir desa-desa yang ada sementara di anggaran kita nggak ada, maka kita ajukn permohonan hibah kepada pemerintah daerah. Nanti akan ada penambahan anggaran setelah Pemda menyediakan anggarannya,” tuturnya.

Untuk mengakomodir program PTSL, Yuliana membagi 4 Tim yang akan terbagi di 11 Kecamatan dan 34 Desa di Kabupaten Bogor.

“Kami dibagi 4 tim, berdasarkan Juknis PTSL melakukan pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana yang ditentukan dalam PP 24 tahun 97 pma 3, 97 tentang pendaftaran tanah sampai terbit sertifikat PTSL,” tandasnya.

Laporan : Genta