Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA | ZUBI MAHROFI

HARNAS.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masih mengkaji lebih lanjut kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan pembukaan sekolah di masa pandemi COVID-19 mulai Januari 2021.

“Sekolah dibuka, nanti itu kami akan kaji, akan teliti, bahas,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Riza menjelaskan, pihaknya akan membahas secara internal dengan dinas-dinas terkait di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kalau memang merasa sudah dimungkinkan, nanti kita sama-sama bahas, diskusikan, tentu dilihat situasi kondisinya apakah (sekolah) itu masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan, bagaimana sarana dan prasarana pendukungnya, regulasinya, fasilitasnya,” ujar Riza dilansir Antara.

Oleh karena itu, Riza menegaskan, kegiatan belajar tatap muka di sekolah tidak bisa diputuskan terbaru-buru. Pasalnya, perlu ada pertimbangan matang supaya kelak tidak menimbulkan klaster  baru COVID-19.

“Itu kan tidak sembarang buka atau tutup, boleh atau tidak boleh. ada banyak hal yang harus dipersiapkan,” ucapnya.

Riza menambahkan, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, Pemprov bakal memutuskan dibuka atau tidaknya sekolah berdasarkan perkembangan laju penularan COVID-19

“Prinsipnya, di masa PSBB transisi ini kami akan mengambil kebijakan, keputusan disesuaikan dengan fakta dan data yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah (pemda) untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko COVID-19 mulai Januari 2021.

“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Pada Agustus 2020, Nadiem terlebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini