Ilustrasi pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19.ANTARA | BAYU PRATAMA SYAHPUTRA

HARNAS.ID – Pemerintah pusat memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah kabupaten maupun kota atau bertahap per wilayah kecamatan, desa atau kelurahan.

“Pengambilan kebijakan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Nadiem dalam keterangannya saat pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menjelaskan, keputusan pemerintah pusat ini berdasarkan permintaan daerah. Pemda, kata dia melanjutkan, perlu menekan laju penyebaran virus corona baru (COVID-19) dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Nadiem meminta pemda menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama,” ujar Nadiem menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini