Pengacara dari dari Kantor Hukum EDI, BUDI & PARTNERS Budi Tanjung SH | DOK PRIBADI

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka yang diduga sebagai inisiator pesta seks sesama jenis di apartemen Kuningan Suites, Jakarta, 2 September 2020. Lima pria di antaranya berinisial NA, KG, HW, BA, dan A. 

Kini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1297/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL. Kuasa hukum kelima terdakwa Budi Tanjung SH dari Kantor Hukum EDI, BUDI & PARTNERS optimistis kliennya bukan inisiator acara. 

Budi menegaskan, kliennya menyelenggarakan acara atas perintah dan bukan sebagai konseptual. Artinya, harus diposisikan bukan sebagai inisator dari acara tersebut. Selaku kuasa hukum, Budi punya hak untuk membela hak dan kepentingan kliennya.

“Saya berkeyakinan para terdakwa ini (klien kami) bukan sebagai inisiator dari acara tersebut,’’ kata Budi dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Mengingat kedudukan kliennya hanya menjalankan perintah sesuai rundown acara, Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu minta majelis hakim bertindak objektif. Hakim harus jeli melihat peran masing-masing terdakwa, agar putusan kasus itu adil bagi kliennya.

‘’Saya harap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini objektif melihat peran masing-masing dari para terdakwa,’’ ujarnya.

Dalam perkara ini lima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan/atau Pasal 296 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini