Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Capt. Hermanta saat memberikan sambutan dalam pembukaan FGD tentang aturan perbaikan Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia di Yogyakarta, Rabu (7/10/2020) | HUBLA.DEPHUB.GO.ID

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) menggelar focus group discussion (FGD) atau konsinyering guna membahas perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia (Non Convention Vessel Standar).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Capt. Hermanta mengatakan, konsinyering dimaksudkan sebagai upaya peninjauan atau pemeriksaan sekaligus penyempurnaan kembali aturan yang sudah ada.

“Saya meyakini kegiatan  konsinyering ini merupakan acara yang tepat dan momentum perbaikan dan pembaharuan aturan ke arah yang lebih baik. Sehingga ke depan diharapkan semua kapal dan pelautnya dapat meningkatkan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” kata Capt Hermanta seperti dilansir laman Ditjen Hubla Kemenhub, Kamis (8/10/2020).

Capt Hermanta mengemukakan hal itu dalam sambutannya saat membuka FGD di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). FGD ini digelar hingga Sabtu (8/10/2020).

Selain itu, kata Capt Hermanta, semua pemangku kepentingan terkait perlu mencermati perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang sangat pesat tanpa batas ruang dan waktu. Hal ini dibutuhkan dalam menghadapi perkembangan informasi dan teknologi komunikasi melalui terobosan – terobosan kreatif dan inovatif berupa rumusan kebijakan yang cocok dan tepat dengan karakteristik negara kepulauan.

 “Untuk itu, kita perlu bersama-sama mempersiapkan tata aturan yang tepat dan baik dalam melaksanakan penerapan Standar Kapal Non-Konvensi untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia,” kata Capt. Hermanta menegaskan.

Ketua Penyelenggara FGD, Capt. Diaz Saputra dalam laporannya mengatakan, konsinyering bertujuan agar revisi Standar Kapal Non-Konvensi dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan bagi kapal- kapal berbendera Indonesia dengan berat di bawah 500 GT yang melakukan pelayaran nasional dan international atau kapal di atas 500 GT yang melakukan pelayaran nasional.

Menurut Capt. Diaz, penyelenggaraan kegiatan ini diikuti 50 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, KSOP Kelas I, KSOP Kelas II, KSOP Kelas III dan Tim TSS (Expert SSI – COE AMSAT).

Sebagai informasi, aturan Standar Kapal Non-Konvensi (NCVS) di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia.

Kedua regulasi tersebut telah diberlakukan untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya pada atau setelah 1 Januari 2014 dan kapal bangunan lama dengan jadwal pengedokan pada atau setelah 1 Januari 2013.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini