
Harnas.id, Jakarta – Tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran, khususnya melalui festival budaya di sejumlah daerah seperti Wonosobo, masih menjadi daya tarik tersendiri. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan bahwa aktivitas ini bisa membahayakan keselamatan penerbangan jika dilakukan sembarangan.
Berdasarkan data dari AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas udara nasional, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan dari pilot terkait gangguan balon udara liar yang masuk ke ruang udara penerbangan. Angka ini diprediksi masih bisa meningkat seiring maraknya tradisi tahunan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan dalam menerbangkan balon udara.
“Tanpa pemahaman terhadap aturan yang berlaku, balon udara yang diterbangkan secara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Ini sangat serius,” ujar Lukman, Jumat (4/4/2025), dikutip dari detikcom.
Dampak Fatal Balon Udara Liar
Selain mengancam keselamatan penerbangan, balon udara liar juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Balon bisa jatuh ke pemukiman warga, menimbulkan kebakaran, hingga menyebabkan pemadaman listrik jika mengenai jaringan listrik.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhub terus melakukan sosialisasi secara aktif melalui media sosial, serta turun langsung ke lapangan bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh masyarakat.
“Kami juga bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin dan dengan AirNav Indonesia guna memberi panduan kepada para pilot mengenai potensi gangguan balon udara liar,” jelas Lukman.
Aturan Terkait Balon Udara Sudah Jelas
Kemenhub mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara dalam Kegiatan Budaya Masyarakat. Aturan ini mengatur detail seperti:
-
Lokasi dan waktu penggunaan
-
Warna serta ukuran balon
-
Larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan
-
Area aman penggunaan di luar permukiman
-
Pelaporan kegiatan ke pihak berwenang
Pelaksanaan penerbangan balon udara yang sesuai regulasi terbukti mampu menekan jumlah insiden. Laporan gangguan balon udara oleh pilot terus menurun: 68 laporan pada 2023, 56 pada 2024, dan 19 laporan hingga awal April 2025.
Sanksi Hukum Tegas Menanti Pelanggar
Lukman juga mengingatkan bahwa tindakan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi lintas sektor dapat memperkuat upaya pencegahan penerbangan balon udara liar, terutama di wilayah-wilayah rawan,” tutupnya.
Editor: IJS