Kota Bogor, Harnas.id -Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi, sangat optimis bahwa dua terdakwa penyerobot tanah Al Irsyad, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad Abdul Kadir selaku ketua, dapat divonis bersalah oleh majelis hakim.
Mu’adz mengatakan, seharusnya sudah putusan terhadap dua terdakwa dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa 19 Maret 2024. Namun majelis hakim menundanya dan dilanjutkan pada 26 Maret 2024 mendatang.
“Meskinya hari ini putusan tentang pasal 167, memasuki pekarangan tanpa izin. Alasan penundaan itu karena ada surat dari kuasa hukum terdakwa,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi
Namun, kata Mu’adz, pihaknya belum mengetahui mengenai surat dari kuasa hukum terdakwa. Karena surat tersebut akan dipelajari dulu oleh majelis hakim.
Mu’adz meyakini bahwa penundaan sidang tersebut hanya berkaitan dengan masalah teknis saja. Bukan perihal materi hukum, karena materi hukum posisinya sudah kuat.
“Kalau persoalan materi hukum sudah kuat, dari pemeriksaan saksi, terdakwa, dari beberapa bukti dan terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya
Secara formal, lanjut Mu’adz, objek pekarangan yang dimasuki oleh dua terdakwa semua sertifikatnya atas nama Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
Karena itu pihaknya sangat yakin bahwa dua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana pasal 167, memasuki pekarangan orang lain.
“Jadi buat semua pihak yang berjuang bersama, kita tetap semangat untuk memonitor perkara ini hingga selesai,” tutup Mu’adz.
Laporan : Sally