Sekretaris Umum FPI Munarman (kiri) mendampingi Habib Rizieq Shihab (tengah) saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polisi dinilai mengkriminalisasi Sekretaris Umum FPI Munarman menyusul penolakan laporan baliknya terhadap Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin atas dugaan pencemaran nama baik.

Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menduga, ada diskriminasi hukum dan ketidakadilan.

“Penegak hukum cenderung tebang pilih khususnya yang berkaitan dengan FPI,” kata Aziz kepada HARNAS.ID, Jumat (25/12/2020).

Kuasa Hukum Munarman, Alamsyah Hanafiah sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

Namun, laporannya itu tak diterima polisi, dengan dalil sebelumnya Munarman telah mengirimkan surat keberatan ke polisi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini