Seorang ibu bersama anaknya memakai masker sambil menggendong balita dengan ditutupi topi berjalan di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta, Senin (26/10/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kami berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dilansir Antara, Kamis (17/12/2020).

Anies mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara daring di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Seruan Gubernur DKI 17/2020 itu berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat, termasuk pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Seruan gubernur (sergub) berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta.

Wali Kota atau Bupati tiap wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta bertindak sebagai pelaksana pemantauan untuk Seruan Gubernur itu.

“Bahwa yang kami atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ujar Anies.

Sementara itu dalam Instruksi Gubernur 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh SKPD DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan COVID-19.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini