Ilustrasi sejumlah pengendara berhenti di lampu merah di kawasan Salemba, Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan pelarangan perayaan malam Tahun Baru 2021 mulai pukul 19.00 WIB dengan aparat gabungan di seluruh fasilitas umum Ibu Kota, Kamis (31/12/2020).

“Mulai jam 19.00 WIB nanti, tidak ada lagi kegiatan, bahkan Kapolda Metro juga mendukung,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Pemprov DKI Jakarta, dikutip Antara, mengerahkan personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri untuk mengintensifkan pengawasan di lapangan. Riza mengingatkan seluruh unsur masyarakat di wilayah Jakarta bahwa semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru ditiadakan.

“Pemprov DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api serta tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya,” ujarnya.

Pemprov DKI juga sudah membuat kebijakan bahwa seluruh pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam Tahun Baru, agar ditiadakan. Jangan sampai ada yang coba main-main menganggap enteng atau merasa paling hebat.

“Sudah diminta ditutup tapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas, termasuk mencabut izin usahanya bagi yang melanggar,” tuturnya.

Personel gabungan akan mengintensifkan pengawasan di seluruh lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan warga, termasuk jalan umum. Beberapa titik-titik jalan seperti di MH Thamrin, Sudirman dan lainnya tidak boleh lagi setelah jam 19.00 WIB dilalui kendaraan maupun orang lebih dari lima.

Seluruh kendaraan yang keluar masuk di wilayah perbatasan DKI Jakarta, kata Riza, akan diawasi secara ketat oleh aparat. Riza bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh kegiatan perayaan ditiadakan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini