Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti 50 Kg narkotika jenis sabu dan menangkap enam tersangka sindikat Aceh-Medan-Jakarta, salah satunya narapidana. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang sebagai pengendali, kurir, dan penerima barang,” katanya di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang mendampingi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 25 Kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, November 2020. Polri mendapat informasi, sumber narkotika itu berasal dari Aceh.

“Transportasi dikendalikan oleh David. Informasinya, sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa,” ujar Krisno.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai kemudian menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, Senin (28/12/2020). Dari tiga tersangka yang berperan sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 Kg paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China.

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah – Sumut. Tersangka H, berperan sebagai kurir pengangkut dari Aceh. Pada Rabu (30/12/2020), penyidik menangkap tersangka AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

David berperan sebagai pengendali transportasi. Dari pengakuan David, pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR. Enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 Kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos Rp 100 juta untuk sekali pengiriman.

Penyidik Mabes Polri hari ini berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham untuk meminjam tersangka KR dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim guna proses penyidikan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini