Sebuah truk pembawa material dihadang oleh seekor komodo di Loh Buaya, Pulau Rinca | ANTARA

HARNAS.ID – Penataan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung kegiatan pariwisata di Lembah Loh Buaya, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan. Pasalnya, penataan di wilayah yang menjadi bagian Taman Nasional (TN) Komodo ini dinilai sejumlah pihak menggangu konservasi komodo dan ekosistem didalamnya.

Namun, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno menyebut, penataan penataan sarpras tersebut dilakukan secara hati-hati

“Penataan berada pada wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT . Kegiatan pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat harus dilakukan, karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan alat-alat berat seperti truk, ekskavator dan lain-lain, telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Wiratno dikutip dari laman KLHK, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, penataan sarpras meliputi dermaga Loh Buaya, pengaman pantai, elevated deck, pusat informasi, dan pondok ranger (peneliti/pemandu).

Berdasarkan pengamatan, kata Wiratno melanjutkan, jumlah biawak komodo yang sering berkeliaran di sekitar area penataan sarpras di Loh Buaya diperkirakan kurang lebih sebanyak 15 ekor. Beberapa di antaranya memiliki perilaku yang tidak menghindar dari manusia.

“Guna menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap biawak komodo termasuk para pekerja, seluruh aktivitas penataan sarpras diawasi oleh 5 – 10 ranger setiap hari. Mereka secara intensif melakukan pemeriksaan keberadaan biawak komodo termasuk di kolong-kolong bangunan, bekas bangunan, dan di kolong truk pengangkut material,” ujar Wiratno memaparkan.

Populasi biawak komodo di kawasan TN Komodo berada di lima pulau utama, yaitu Pulau Komodo, Rinca, Padar, Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang. Sementara di Pulau Flores tercatat biawak komodo dapat ditemukan di empat kawasan konservasi, yaitu Cagar Alam Wae Wuul, Wolo Tado, Riung, dan di Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, tepatnya di Pulau Ontoloe. Selain itu populasinya juga dapat ditemukan di area hutan lindung, area penggunaan lain (APL) di pesisir barat dan utara pulau Flores serta pada areal Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Hutan Lindung Pota. 

Biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat dunia. Satwa biawak komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018. Penduduk asli Pulau Komodo menyebut dengan nama setempat “ora”, memiliki morfologi dan ukuran tubuh sangat besar. Oleh karena itu, biawak komodo dikenal sebagai kadal terbesar yang masih hidup dan merupakan salah satu reptil paling terkenal di dunia. 

Pada masa pandemi COVID-19 saat ini, pengunjung TN Komodo di Pulau Rinca juga dibatasi sekitar 150 orang per hari. Bahkan pada hari-hari biasa hanya 10 –15 orang per hari. Tujuannya menjaga kelestarian satwa biawak komodo, serta menyukseskan arahan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Guna mendukung kerja penataan sarpras wisata alam,  Balai TN Komodo KLHK menutup sementara Resort Loh Buaya terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021. Evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali. Perkembangan dari penataan sarpras akan diinformasikan oleh petugas. Lokasi destinasi lain seperti Padar, Loh Liang (Pulau Komodo), Pink Beach dan Spot Dive seperti Karang Makasar, Batubolang, Siaba, Mawan masih tetap dibuka.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini