HARNAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya mengkaji surat pengajuan permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkotika (narkoba). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk diasesmen.
“Surat pengajuan rehabilitasi Reza Artamevia sudah kami terima dari pengacaranya. Dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan BNNP,” katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Reza Artamevia saat ini ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diva Indonesia itu ditangkap polisi, Jumat (4/9/2020), pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong serta sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet. Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Hingga kini, polisi masih memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu kemudian dikonsumsi oleh Reza Artamevia. Kasus Reza menambah deretan artis Tanah Air yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Editor: Ridwan Maulana