Harnas.id, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerjanya sebagai bentuk pemenuhan kesejahteraan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan selama momen hari raya. Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.
Dasar hukum pemberian THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan:
- THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara berturut-turut.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Bagi yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional.
- Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
- Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan operasional.
Oleh karena itu, perusahaan berkewajiban mematuhi ketentuan ini dan memastikan pembayaran THR tepat waktu. Namun, pada praktiknya, masih terdapat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tersebut, baik karena alasan finansial, kelalaian administratif, atau dengan sengaja mengabaikan hak pekerja.
Langkah Pengaduan Jika THR Tidak Dibayarkan
Bagi pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana mestinya, terdapat beberapa cara untuk melaporkan pelanggaran tersebut:
- Melalui situs resmi Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Kunjungi laman [https://poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id)
- Login atau daftar akun.
- Masuk ke menu “Pengaduan THR”, isi formulir secara lengkap, lalu klik “Laporkan”.
- Menggunakan Aplikasi SIAP KERJA:
- Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru.
- Buka menu “Pengaduan THR” dan isi data yang diminta.
- Melalui layanan call center atau WhatsApp Kemnaker:
- Hubungi call center di 1500-630.
- Atau kirim pesan ke WhatsApp 0811-952-1151.
- Datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat:
- Sampaikan pengaduan secara langsung kepada instansi ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
- Melalui serikat pekerja:
- Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, laporan juga dapat disampaikan ke organisasi tersebut untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
- Sertakan Bukti Pendukung:
- Untuk memperkuat laporan, siapkan dokumen seperti:
- Kontrak atau surat perjanjian kerja
- Slip gaji atau bukti pembayaran
- Surat pemberitahuan THR dari perusahaan (jika ada)
- Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan
Pekerja berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, segera manfaatkan jalur pengaduan yang tersedia agar hak-hak dapat dipenuhi secara adil sesuai dengan regulasi pemerintah.
Laporan : Bastian
Editor : IJS