Harga Komoditas Naik Lagi, Ratusan Triliun Potensi Negara Diduga Bocor: PRRT Jadi Sorotan

Ekonom INDEF Dr. Ariyo DP Irhamna saat menyampaikan paparan dalam sebuah diskusi ekonomi dan kebijakan fiskal di Jakarta. Foto: Instagram Universitas Paramadina
Ekonom INDEF Dr. Ariyo DP Irhamna saat menyampaikan paparan dalam sebuah diskusi ekonomi dan kebijakan fiskal di Jakarta. Foto: Instagram Universitas Paramadina

Harnas.id, JAKARTA – Kenaikan harga komoditas global kembali memunculkan persoalan klasik dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA). Indonesia yang berstatus net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari, sementara konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, dinilai masih belum memiliki instrumen efektif untuk menangkap lonjakan rente ekonomi saat harga komoditas melonjak.

Lonjakan harga minyak yang sempat dipicu gangguan geopolitik, termasuk isu blokade Selat Hormuz oleh Amerika Serikat pada 13 April 2026, mendorong harga Brent menembus US$100 per barel. Di saat yang sama, Harga Batubara Acuan (HBA) juga tercatat naik menjadi US$103,43 per ton pada periode kedua April 2026.

Pola serupa bukan hal baru. Pada 2022, harga batubara Newcastle sempat melonjak hingga 486 persen dibanding 2020, yang membuat margin perusahaan naik signifikan dari minus 0,60 persen pada 2020 menjadi 22,43 persen pada 2021. Namun, menurut analisis kebijakan, negara belum memiliki mekanisme khusus seperti windfall tax untuk menangkap lonjakan keuntungan tersebut.

Dalam simulasi policy brief yang dikutip, potensi penerimaan negara yang tidak tertangkap pada periode puncak harga komoditas disebut cukup besar. Pada 2022, skema PRRT (Profit Resource Rent Tax) diperkirakan bisa menambah penerimaan hingga Rp223 triliun, terdiri dari Rp192 triliun dari batubara dan Rp31 triliun dari migas. Secara rata-rata 2017–2024, potensi yang tidak terserap mencapai sekitar Rp67 triliun per tahun.

Salah satu persoalan utama disebut berasal dari sistem royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan laba atau keuntungan ekonomi (economic rent). Skema ini dinilai membuat negara tidak optimal saat harga tinggi, namun di sisi lain dapat menekan margin perusahaan ketika harga komoditas turun.

Analisis juga menunjukkan adanya ketimpangan elastisitas penerimaan SDA. Saat fase harga tinggi (boom), elastisitas mencapai 1,17, sementara saat harga turun (bust) hanya 0,35. Kondisi ini disebut memperlihatkan ketidakseimbangan distribusi manfaat antara negara dan pelaku usaha.

Selain itu, terjadi pergeseran struktur penerimaan SDA. Porsi migas yang pada 2009 masih mencapai 90,5 persen, turun menjadi 48,3 persen pada 2024. Sebaliknya, sektor non-migas—terutama batubara—naik menjadi 51,7 persen. Namun, perubahan struktur ini dinilai belum diikuti pembaruan instrumen fiskal yang memadai.

Dalam kajian tersebut, PRRT diusulkan sebagai instrumen yang bersifat countercyclical, yakni hanya aktif saat harga komoditas tinggi dan tidak membebani perusahaan saat harga rendah. Skema ini juga disebut tidak mengganggu investasi karena menggunakan ambang pengembalian investasi (ROI) sebagai batas awal pengenaan.

“PRRT dirancang tidak mengganggu kelayakan investasi, karena hanya berlaku pada tingkat pengembalian di atas normal rate of return,” demikian ringkasan analisis dalam policy brief tersebut.

Beberapa negara seperti Australia dan Norwegia disebut telah menerapkan skema pajak rente tinggi tanpa mengganggu iklim investasi, selama desain threshold tetap menjaga tingkat pengembalian wajar bagi pelaku usaha.

Dalam penutup analisisnya, disarankan agar Indonesia mulai menyiapkan reformasi fiskal sektor SDA, termasuk opsi pembentukan Revenue Stabilization Fund untuk meredam dampak fluktuasi harga komoditas global.

“Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia berisiko terus kehilangan potensi saat harga tinggi dan melemah saat harga turun,” tulis ekonom INDEF, Dr. Ariyo DP Irhamna.

Editor: IJS