HARNAS.ID – Artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus beredarnya video porno mirip dirinya.
“Hasil gelar perkara, menaikkan status saksi GA menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Gisel dijerat polisi dengan UU terkait Pornografi. Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka kepada pemeran pria di video porno tersebut. Pria ini diketahui berinisial MYD.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka penyebar video asusila mirip artis Gisel berinisial PP dan MN.
Kombes Pol Yusri Yunus telah mengatakan, Gisel diperiksa oleh pihak kepolisian lantaran nama disebut-sebut oleh kedua tersangka.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan, nama artis yang mirip itu inisialnya GA,” tutur Yusri.
Namun, kedua tersangka tersebut bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Keduanya adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Mereka mengaku menyebarkan video tersebut antara lain demi menambah pengikut di akun media sosialnya.
Editor: Aria Triyudha