Gisella Anastasia. ANTARA FOTO | DIDIK SUHARTONO

HARNAS.ID Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus video porno artis Gisella Anastasia. Langkah ini antara lain menyangkut upaya mengusut pihak yang mengunggah video porno Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel ke media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini upaya itu belum membuahkan hasil.

“Masih belum,” kata Yusri kepada HARNAS.ID, Minggu (3/1/2021).

Namun, Yusri memastikan, Polda Metro Jaya terus memburu pihak pengunggah video porno Gisel tersebut.

Dalam kasua video porno itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka merupakan  penyebar video yaiti inisial PP dan MN.

Kombes Pol Yusri Yunus telah menyebutkan, keduanya adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial. Mereka mengaku menyebarkan video tersebut antara lain demi menambah pengikut di akun media sosialnya.

Kemudian pada Selasa (29/12/2020), Kombes Pol Yusri Yunus mengumumlan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video video porno. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan MYD pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini