Michael Yukinobu De Fretes | DOK PRIBADI

HARNAS.ID – Selain artis Gisella Anastasia, Polda Metro Jaya mengumumkan pria berinsial MYD sebagai tersangka kasus video porno. MYD merupakan pemeran pria yang beradegan seks dengan Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel dalam video porno berdurasi 19 detik.

Inisial MYD diduga adalah Michael Yukinobu De Fretes. Polisi tak menampik hal itu.  

“Iya (Michael Yukinobu De Fretes),” kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda, Selasa (29/12/2020).

Dari penelusuran  akun Facebook Michael Yukinobu De Fretes, terlihat sejumlah deretan foto pria itu. Michael tampak sebagai sosok klimis, berpenampilan trendi dengan gaya rambut masa kini. Lelaki bertubuh atletis ini diduga hobi bermain basket. Pasalnya, dalam deretan foto yang diunggah di Facebook, terdapat beberapa gambar yang menampilkan Michael sedang di lapangan basket.

Terkait data pribadi, tertulis  ia pernah belajar di Universitas Tarumanagara dan SMA Santo Thomas 1 Medan. Sementara daerah asal, tercantum berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sedangkan untuk tempat tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Sebelumnya, Kabid Humas  Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan pemeran pria inisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, Gisel dan MYD mengakui sebagai pemeran dalam video porno yang beredar luas di media sosial.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Gisel menyebut video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Oleh karena itu, atas dasar pengakuan Gisel dan MYD  dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini