Habib Rizieq Shihab (tengah) menyampaikan keterangan kepada pewarta sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka kilennya oleh Polda Metro Jaya.

Sedikitnya, puluhan pengacara yang akan mengawal jalannya persidangan imam besar FPI itu.

“Kurang lebih 20 orang,” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Meski begitu pihaknya tak mempunyai persiapan khusus menghadapi polisi dalam praperadilan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Habib Rizieq dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini