HARNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproses hukum 92 kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal, termasuk pencurian ikan, sepanjang 2021. Kapal tersebut terdiri atas 70 kapal ikan berbendera Indonesia dan 22 berbendera asing.
“Proses hukum dilakukan guna mewujudkan tata kelola perikanan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam pembukaan Operasi Gannet 5 antara Indonesia-Australia secara virtual, Senin (24/5/2021).
Menyusul masih tingginya masalah terkait kedaulatan maritim Indonesia, termasuk praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing, KKP terus mendorong penguatan kerja sama patroli di kawasan perbatasan.
Salah satunya melalui Operasi Gannet 5, yang merupakan patroli bersama antara KKP, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Australian Border Force (ABF), dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di kawasan perbatasan Indonesia-Australia.
Operasi Gannet 5 bertujuan untuk mendeteksi, menangkal, dan memberantas aktivitas ilegal di laut, serta memperkuat kerja sama antara lembaga terkait Indonesia dan Australia.
Fokus Operasi Gannet 5 meliputi IUU Fishing, penyelundupan dan perdagangan manusia, serta perlindungan lingkungan dan kejahatan terorganisir berat trans-nasional yang terjadi dalam wilayah operasi bersama, dalam hal ini wilayah timur Indonesia yang berbatasan laut dengan Australia.
Berdasarkan keterangan resmi ABF, dalam Operasi Gannet 5, Bakamla akan mengerahkan kapal patroli KN Tanjung Datu-301. KKP akan mengoperasikan dua armada kapal yaitu Orca 4 dan KP Hiu 14 serta satu pesawat pemantau.
Sedangkan ABF akan mengerahkan kapal patroli ABFC Cape Nelson, bersama dua pesawat untuk melakukan pengawasan udara selama operasi tersebut.
Editor: Ridwan Maulana