KPK menunjukkan Menteri Sosial Juliari P Batubara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 Harry Van Sidabukke menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. 

Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. 

“Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari,” kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021). 

Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.

Bahkan Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh. “Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan,” ujar Harry.

Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.

“Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah,” cetus Harry.

Harry yang mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT. Mandala Hamonangan Sude.

Harry mengklaim, dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos. “Nggak pernah mendengar (fee bansos),” tandas Harry.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini