FOTO Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Oleh Web Admin - 25/11/2020 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinTelegramLINE Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung yaitu Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (hijab biru) yang juga tersangka dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu, memberikan kesaksian dalam sidang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (hijab biru) yang juga tersangka dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu, memberikan kesaksian dalam sidang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (hijab biru) yang juga tersangka dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu, memberikan kesaksian dalam sidang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (hijab biru) yang juga tersangka dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu, memberikan kesaksian dalam sidang suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Bagikan ini:Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Seorang Nasabah Gugat Rp.500 Juta Perusahaan Asuransi Surya Darmadi Didakwa Lakukan Pidana Pencucian Uang Rp 7,71 Triliun Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Dua Pejabat Pajak Wawan-Alfred Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara Hakim Peringatkan Petinggi Bank Panin tidak Berbohong Jika Rujuk Aturan, Terdakwa Asabri tidak Bisa Divonis Hukuman Mati TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Silakan masukkan komentar anda! Silakan masukkan nama Anda di sini Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. IDR - Rupiah indonesia EUR16,803.95 USD15,587.61 JPY102.43 AUD10,346.43 HKD2,005.02 CHF17,912.05