Ilustrasi pembelajaran di ruang kelas sebuah sekolah | ANTARA

HARNAS.ID – Center for Health Law and Policy (CHLP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menekankan tentang pentingnya pemahaman atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu diimplementasikan melalui program pengabdian masyarakat  oleh sejumlah dosen dan mahasiswa yang tergabung dalam  CHLP FHUI di Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok, Jawa Barat. Mereka yang hadir secara virtual terdiri dari 30 wali murid, pengurus sekolah, dan siswa Sekolah Master Depok. Selain perlindungan anak, FHUI juga turut memberikan pemahaman tentang UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi atas kondisi perekonomian anak jalanan di sekitar Terminal Depok yang cukup rendah sehingga mengakibatkan banyak anak-anak tersebut yang harus ikut membantu perekonomian keluarga,” kata Ketua Pelaksana Pengabdian Masyarakat CHLP FHUI Wahyu Andrianto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Dia menjelaskan, kondisi tersebut dapat memicu pemaksaan kerja yang berujung perlakuan kasar kepada anak-anak.

“Sehingga diperlukan adanya pemahaman melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini,” ujar Wahyu.

Sekolah Master Depok merupakan sekolah gratis di bawah naungan Yayasan Bina Insan Mandiri (YABIM). Sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak dhuafa di sekitar Terminal Depok. Sekolah Master terdiri dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa capacity building, melalui penyuluhan dan pemaparan kepada pengurus sekolah dan para wali murid jenjang SD, SMP, dan SMA Sekolah Master Depok. Selain itu, pemberian edukasi mengenai hak-hak anak dalam UU Perlindungan Anak. Termasuk, pemaparan tentang kesehatan anak.

Tim Pengabdian Masyarakat CHLP FHUI turut menyerahkan bantuan paket kebersihan dan sanitasi diri berupa masker, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer. Tujuannya, agar wali dan siswa Sekolah Master untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini