Ilustrasi kapal pengawas perikanan KKP | ANTARA

HARNAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo menyebut, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendur menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Syahrul menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi Minggu (6/12/2020).

Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia. Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal itu akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

“Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan,” ujar Syahrul seperti dikutip Antara.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui selama dua bulan terakhir kapal ini sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya, kapal itu dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Menteri Syahrul.

Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan. Terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina, dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Sebelumnya, Dirjen PSDKP KKP Tb Haeru Rahayu menegaskan akan terus menjadikan pemberantasan destructive fishing atau aktivitas penangkapan ikan dengan cara-cara merusak sebagai salah satu prioritas.

Haeru mengingatkan, penangkapan dengan cara yang merusak memiliki dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya. Namun, juga dampak sosial yang besar.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini