Belum Siap, PN Depok Tunda Putusan Perkara Sedot Lemak 

Pengadilan Negeri (PN) Depok. Foto: Harnas.id

Harnas.id, Depok – Putusan perkara sedot lemak dengan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (19/2/2025).

Penundaan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona setelah membuka persidangan di Ruang Sidang 2 PN Depok.

“Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari),” kata majelis hakim dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, vonis terhadap Apronso Lambohan Hutagalung yang merupakan terdakwa perkara sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan akan digelar, Rabu (19/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Itu merujuk jadwal yang telah disampaikan majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan sekaligus Wakil Ketua PN Depok dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona dalam sidang pembelaan atau pledoi yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Depok pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Februari 2025 dengan agenda putusan terhadap terdakwa,” ujar Bambang Setyawan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

“Penundaan dua minggu ini dua hakim anggota akan menjalani fid and proper test,” sambungnya.

Sebelumnya, dokter Apronso Lambohan Hutagalung dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Rabu (22/1/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara,” kata Putri.