Kasus Dugaan Penyekapan di Depok: Korban Ditetapkan sebagai Jaminan Utang Rp140 Juta

Harnas.id, Depok – Polres Metro Depok tengah menyelidiki dugaan kasus penyekapan yang dilaporkan terjadi sejak 17 Desember 2024. Kasus ini dilaporkan pada 11 Januari 2025 oleh suami korban yang merasa istrinya tidak pulang ke rumah selama tiga minggu.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, menjelaskan bahwa korban dijemput oleh terlapor dari rumahnya di Tanjung Priok dan dibawa ke rumah terlapor di Jalan Putujaya, Kecamatan Cipayung, Depok. Hal ini diduga terkait utang korban sebesar Rp140 juta, di mana korban baru membayar Rp40 juta. Korban diminta tinggal di rumah terlapor hingga utangnya lunas.

“Di rumah tersebut, korban sebenarnya tidak disekap. Ia bisa keluar rumah, berkomunikasi dengan suaminya, bahkan sempat menjual ponsel,” kata AKP Hendra (13/01).

Namun, akibat tekanan mental, korban sempat mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih. Ia kemudian dilarikan ke RS Brimob untuk perawatan medis. Hingga kini, korban masih dirawat dan belum dapat memberikan keterangan kepada polisi.

Hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa korban tinggal bersama terlapor dan keluarganya. Hubungan antara korban dan terlapor disebut sebagai teman, dan jaminan utang korban berupa sertifikat yang diduga palsu.

“Terlapor sudah kami klarifikasi bersama tiga saksi, termasuk ketua RT setempat. Karena korban belum bisa dimintai keterangan, penyelidikan masih berjalan,” jelas AKP Hendra.

Selama tiga minggu tinggal di rumah terlapor, korban tidak mengalami kekerasan fisik. “Korban tidak dipaksa bekerja sebagai pembantu atau lainnya. Ia hanya tinggal di sana karena terlapor meminta utangnya dilunasi,” tambahnya.

Suami korban baru melapor ke polisi setelah istrinya menghubungi dan mengaku sakit akibat meminum cairan pembersih. Sebelumnya, ia mengetahui keberadaan istrinya tetapi tidak segera melapor.

Terlapor saat ini masih berstatus saksi, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi unsur penyekapan atau hanya persoalan jaminan utang.

“Kasus ini tidak sepenuhnya penyekapan seperti yang dilaporkan. Korban memang tinggal di rumah terlapor sebagai bentuk jaminan utang. Namun, kami akan terus mendalami fakta-fakta yang ada,” tutup AKP Hendra.