Demonstran bertahan usai dipukul mundur aparat kepolisian saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ciptaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perlu disosialisasi dan komunikasikan agar regulasi ini tidak disalahpahami masyarakat luas. Akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi berpendapat, pemerintah masih belum efektif menyosialisasikan UU yang menuai pro-kontra ini di publik.

“Sosialisasi dan komunikasi masih kurang baik. Terbukti, banyak simpang siur berita tentang draf yang disahkan belum lama ini. Itu artinya belum final,” katanya di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Seruan itu perlu menjadi pertimbangan pemerintah bersama parlemen, mengingat sosialisasi maupun komunikasi yang buruk telah berujung pada aksi penolakan buruh maupun masyarakat di hampir seluruh Indonesia. Ketika sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan.

“Termasuk apa targetnya,” ujar Prima.

Dia berharap, ada pembenahan dalam permasalahan sosialisasi dan komunikasi agar setiap kebijakan yang dirumuskan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Terkait isi UU Cipta Kerja, Prima menilai regulasi ini bermanfaat untuk mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan usaha.

Secara keseluruhan, Omnibus Law ini dapat menciptakan lapangan kerja terutama kepada sektor padat karya yang bisa mengurangi tingkat pengangguran. Itu lantaran targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

UU Cipta Kerja yang juga disebut Omnibus Law ini diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional. UU ini terdiri atas 15 BAB dan 174 Pasal yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan serta pemberdayaan UMKM dan koperasi, termasuk ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengakomodasi mengenai riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi. Meski demikian, UU ini sempat mendapatkan pertentangan dari sebagian masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini