Ilustrasi travel "gelap" | IST

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa travel yang tidak resmi atau “travel gelap” untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, Kamis (29/4/2021).

Bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misal kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek, akan dilakukan tilang atau kurungan.

Polri akan melakukan penegakan hukum berupa tilang dan denda kepada pemilik kendaraan. Guna mendukung kebijakan Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021, Polri berwenang untuk menahan kendaraan sampai dengan setelah lebaran.

Para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.

“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujarnya.

Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.

Jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.

“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini