UMK Kota Bogor 2025 Naik Jadi Rp5,1 Juta

Harnas.id, Kota Bogor – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5%, mengikuti kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan ini telah disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

Menurut Sujatmiko, kenaikan UMK Kota Bogor ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bogor yang semula Rp4.813.988 akan menjadi Rp5.126.898 per bulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“UMK Kota Bogor naik sebesar 6,5 persen, dari sebelumnya Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.898,” kata Sujatmiko.

Namun, Sujatmiko juga menyampaikan bahwa untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Kota Bogor belum dapat menerapkannya pada 2025. Hal ini dikarenakan tidak tercapainya kesepakatan dalam rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bogor.

“Untuk UMSK, berdasarkan hasil rapat, tidak ada kesepakatan. Sehingga, Kota Bogor belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” tegas Sujatmiko.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Bogor menggelar aksi di Kantor Disnaker pada 12 Desember 2024, menuntut penerapan UMSK. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Budi Mudrika, mengungkapkan bahwa mereka berharap UMSK disesuaikan dengan risiko kerja.

“Selain itu, kami mengajukan klasifikasi besaran UMSK dengan persentase 3 persen untuk risiko kerja rendah, 5 persen untuk risiko kerja sedang, dan 7 persen untuk risiko kerja tinggi. Persentase ini dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi yang telah naik,” ujar Budi.

Meskipun upah yang diusulkan masih belum final, Budi menekankan bahwa kenaikan ini penting untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan memastikan kelayakan upah pekerja di Kota Bogor.